Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, terpaksa mendekam di penjara bersama anaknya yang masih bayi karena harus menyusui. IK yang berusia 33 tahun divonis bersalah karena melanggar UU ITE atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus tersebut jelas mendapat perhatian dari sejumlah pihak mengingat UU ITE sebelumnya pernah menjerang sejumlah warga yang dinilai publik tidak adil, seperti kasus yang menimpa Baiq Nuril dan Prita Mulyasari. Lantas langkah apa yang dapat ditempuh oleh IK dan apakah implementasi UU ITE dinilai adil?
Simak pembahasan selengkapnya bersama dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berikut ini.