Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto pada kamis siang mengatakan, akan menghentikan penyidikan atau SP3 kasus kilometer 50.
Dalam kasus itu, 6 laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka.
Agus menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena dalam setiap kasus, harus ada pertanggung jawaban hukum.