Bali sebagai daerah tujuan wisatawan asing, menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibuka. Namun, terdapat beberapa syarat supaya Bali kembali dapat menerima tamu.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan kepada wartawan asing senin sore. Syarat pertama antara lain, selama 6 minggu tingkat keterisian bangsal rumah sakit di Bali di bawah 70 persen. Kasus positif dan meninggal harus lebih rendah, dan kasus sembuh harus di atas rata-rata nasional.