Berdasarkan keterangan pers, yang disampaikan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pertemuan antara tim pengawal peristiwa pembunuhan TP3 dengan presiden Jokowi, berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.
Mahfud MD juga menyatakan bahwa amien rais dan 6 orang dari TP3, menyampaikan keyakinannya bahwa insiden penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di KM 50 tol Japek, merupakan pelanggaran HAM berat.
Tim TP3 juga meminta, agar kasus ini dibawa ke pengadilan HAM. Amien Rais menyatakan bahwa pada kesempatan tersebut tim TP3 memiliki keyakinan bahwa 6 laskar FPI tersebut telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum oleh aparat negara.