Polres pandeglang, menahan 16 warga kampung pemukiman, desa Karangbolong, kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang. Mereka diduga mengikuti aliran sesat bernama Balakasuta pada Kamis 11 Maret 2021.
Dari 16 orang tersebut diantaranya, 5 orang perempuan, delapan laki-laki, dan 3 orang anak di bawah umur.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, penangkapan 16 orang tersebut hasil dari laporan masyarakat yang kerap kali melihat 16 orang tersebut melakukan ritual mandi di penampungan air di area kebun sawit tanpa menggunakan pakaian.