Pengurus wilayah Nahdlatul Ulama Jawa timur, menetapkan keputusan tentang hukum vaksinasi Covid-19, terutama dari Astrazeneca.
Hasil musyawarah memutuskan lima poin antara lain, vaksin yang direkomendasikan pemerintah tidak mengandung unsur najis, sehingga halal digunakan.