Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun mulai tahun 2025. Rencana ini menguat usai tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Namun rencana tersebut terganjal aturan pemerintah pusat, yakni UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas apakah pembatasan usia kendaraan pribadi adalah langkah yang tepat untuk mengurangi polusi dan kemacetan di ibu kota?
Simak penjelasan dari Analis Transportasi UI, Ellen Tangkudung berikut ini.