Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, menetapkan keputusan tentang hukum vaksinasi covid nineteen, terutama dari Astrazeneca. hasil musyawarah memutuskan lima poin antara lain, vaksin yang direkomendasikan pemerintah tidak mengandung unsur najis, sehingga halal digunakan.