Ombudsman Sumatera Utara menemukan 3 pelanggaran administrasi yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Medan sehingga tidak dibayarkannya insentif nakes Covid-19 di Rumah Sakit Pirngadi Medan, selama 9 bulan. Temuan yang menjadi laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman itu diserahkan kepada Walikota Medan, Bobby Afif Nastion, Senin siang.