Usai melakukan rapat bersama Forkopimda Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang berencana akan merobohkan tembok yang dibangun oleh ahli waris di Jalan Kavling Brebes, Kelurahan Tajur, Ciledug, dalam dua hari kedepan. Dari data yang ada di Badan Pertanahan Nasional, tembok yang membentang di tanah seluas kurang lebih 300 meter merupakan jalan umum dan bukan milik dari ahli waris.