Setelah mengungkap peredaran uang dolar palsu senilai lebih dari 4,53 triliun, anggota Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menangkap seorang tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai 34 miliar.
Tersangka SFH, warga kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap Senin siang. Polisi menyita uang dolar palsu dan 2 lembar uang euro palsu dengan total nilai 34 miliar rupiah. Polisi juga menyita sejumlah master key atau alat pencetak uang asing palsu berbagai pecahan dolar dan pecahan 100 ribu rupiah.
Total polisi telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini. Tersangka SFH termasuk orang yang berperan penting dalam peredaran uang palsu senilai 4,53 triliun tersebut.