Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Jhoni Allen terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ditunda hingga pekan depan. Pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, gugatan tidak hanya dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, tapi juga ke Hinca Panjaitan dan Teuku Rifky. Pihak Jhoni Allen menuding ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemecatan yang tidak sesuai AD ART partai.