Ekses dari batalnya revisi undang-undang pemilu adalah munculnya penjabat sementara kepala daerah di 270 lebih daerah yang ditunda pilkadanya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut penjabat sementara gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut disoroti sejumlah pihak lantaran rawan potensi kepentingan politik jelang 2024.
Bagaimana pemerintah memastikan tidak ada konflik kepentingan politik pada penjabat yang ditunjuk presiden? Dan benarkah ada pihak-pihak yang diuntungkan?
Berikut pembahasannya dengan Dirjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Peneliti Politik LIPI Wasisto Raharjo, dan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil.