Mantan Bupati Bogor dua periode, Rachmat Yasin, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin petang kemarin. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah menerima gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang nilainya sebesar Rp8,9 milyar. Uang tersebut untuk digunakan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor serta pemilu 2014. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Asep Sumirat. Hakim memutuskan terdakwa divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta dan jika tidak membayar uang denda harus menjalani masa penahanan 2 bulan penjara. Vonis hakim tersebut disambut riuh oleh para pengunjung ruang sidang yang merupakan keluarga dan pendukung Rachmat Yasin. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK selama 4 tahun penjara.