Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan/ Muhadjir Effendy, resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah, kecuali dalam keadaan yang mendesak dan perlu. Berikut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.