RUU Ibu Kota Negara masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU IKN dianggap penting sebagai dasar hukum proses pemindahan Ibu Kota Negara.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan, kajian dari Bappenas terkait IKN sudah matang sehingga harus segera direalisasikan. Namun kendalanya, ada beban fiskal yang ditanggung negara karena adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.
Nantinya dalam RUU IKN akan diatur skema pembiayaan, yakni melalui lembaga investasi. Skema itu diyakini sebagai solusi pembiayaan, karena tak mengandalkan APBN.
RUU IKN merupakan usulan pemerintah yang diajukan ke DPR awal tahun lalu. RUU ini juga telah disetujui oleh semua fraksi dan siap diproses.