Sempat melakukan protes karena sidang dilakukan virtual akhirnya majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, sidang pembacaan eksepsi Rizieq Shihab hari ini diwarnai insiden kericuhan para pendukungnya. Lalu apakah majelis hakim perlu mengkaji dan mempertimbangkan kembali mekanisme persidangan?
Kita akan berbincang dengan Imam Anshori Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sugito Atmo Prawiro Ketua tim bantuan hukum Rizieq Shihab dan Asep Iwan Iriawan pengamat hukum pidana Universitas Trisakti