Saat ini proses vaksinasi terus dikejar oleh pemerintah sejak awal tahun 2021. Pemerintah menargetkan sedikitnya 181 juta warga di Indonesia divaksin.
Sementara, Pemerintah juga mengubah interval atau jarak waktu penyuntikan vaksin COVID-19 antara dosis pertama dengan dosis kedua menjadi nol hingga 28 hari. Sebelumnya, jeda antara penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua ditetapkan paling lama 14 hari.
Lantas apakah perubahan jeda waktu penyuntikan vaksin COVID-19 dinilai lebih efektif? Simak penjelasan dari Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi PB IDI Iris Rengganis berikut ini.