Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba berupa pil ekstasi dan sabu dalam operasi yang bersandi Dewa Ruci. Operasi Dewa Ruci ini telah dilakukan sejak bulan Februari 2021.
Hasilnya, lebih dari 42,3 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi yang merupakan barang contoh berhasil disita. Selain itu operasi gabungan ini juga berhasil menyita ribuan ekstasi yang akan dipasarkan di Medan.
Total ada 7 tersangka yang ditangkap oleh petugas gabungan dalam Operasi Dewa Ruci.