Rapat paripurna DPR pada 23 maret 2021 lalu, telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang, dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Seharusnya, rancangan undang-undang tersebut , menjadi prioritas inventarisasi, yang dibahas di masa kerja DPR dalam setahun.
Kenyataannya justru tak sesuai target. Bagaimana sebenarnya susunan prolegnas tahun ini? Apakah kuantitas dan kualitas RUU seimbang? Berikut ulasannya.