Komisi 3 DPR akan memanggil KPK untuk mendalami alasan penghentian penyidikan perkara surat keterangan lunas BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Anggota Komisi 3 Arsul Sani mengatakan, dalam rapat dengar pendapat nanti Komisi 3 akan mempertanyakan alasan pemberian SP3 pada kasus tersebut, sebab Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dari panggilan KPK. Keduanya disebut berstatus in-absensia dan tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum sehingga tak layak dijadikan contoh pemberian SP3.
Menurut Arsul, hukum di Indonesia memiliki prinsip harus berkeadilan bagi publik dan yang berperkara. Hal tersebut hanya layak diberikan kepada orang yang kooperatif dalam proses penegakan hokum. Menurut Arsul, wajar jika KPK mendapat kritik dari banyak pihak terkait hal ini.