Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus suap PLTU Riau 1, Samin Tan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno dan Idrus Marham yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Melalui konferensi pers yang di gelar KPK hari ini, lembaga anti rasuah itu sudah mengincar Samin Tan sejak hampir 1 tahun lalu. Pada bulan April 2020, KPK telah menetapkan status daftar pencarian orang pada Samin Tan.
Setelah hampir 1 tahun buron, Samin Tan yang namanya pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, akhirnya ditangkap KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1.