Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa dan Kuasa Hukum terdakwa dalam kasus tes usap palsu Rumah Sakit Ummi, Bogor, atas nama Muhammad Rizieq Shihab. Dalam dua kasus sebelumnya, yakni kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, eksepsi Rizieq juga ditolak Majelis Hakim.