Selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah mulai dilakukan oleh pemerintah di bawah Kementrian Sekretaris Negara. Kemensetneg juga akan melakukan penataan area seluas lebih dari 146 hektar, di Jakarta Timur ini. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada konferensi pers virtual Rabu siang. Taman Mini Indonesia Indah merupakan salah satu aset milik negara yang merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ini dilakukan guna bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan kepada negara. Di masa pengelolaan transisi, Taman Mini Indonesia Indah akan beroperasi seperti biasa.