Sejumlah tempat usaha dan kegiatan umum, seperti restoran, kafe dan seminar, tidak akan dapat memutar lagu dengan bebas karena harus membayar royalti. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Nantinya, pengelolaan royalti lagu akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Aturan pembayaran royalti tersebut disambut baik oleh sejumlah musikus tanah air.
Lantas bagaimana tanggapan dari para pelaku usaha dan bagaimana para musikus menyikapi aturan tersebut? Simak pembahasan selengkapnya bersama dengan Sekjen PHRI Maulana Yusran. Pengamat Musik Aldo Sianturi dan Musikus Pongki Barata berikut ini.