Dewan pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat, seorang pegawai KPK yang berinisial IGAS, pasca terbukti mencuri barang bukti, kasus perkara korupsi berupa emas batangan, yang beratnya hampir dua kilogram. Untuk membahasnya lebih dalam, kami sudah terhubung melalui sambungan telepon dengan juru bicara KPK Ali Fikri.