Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, mengaku telah menyiapkan jawaban atas pra peradilan yang akan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, pimpinan Boyamin Saiman. Meski merupakan keputusan yang telah dianggap final, Tumpak Panggabean memperilakan MAKI untuk melakukan praperadilan atas pemberian SP3 terhadap asus BLBI. Dewas merupakan pihak turut termohon dalam praperadilan yang diajukan MAKI.
Meski demikian, Dewas enggan membeberkan jawaban yang disiapkannya dan meminta masyarakat menunggu sidang praperadilan berlangsung. Pemberian SP3 kasus BLBI dengan 2 tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ini dikeluarkan KPK pada 1 April 2021.
KPK berdalih, kasus ini tidak dapat dilanjutkan merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Syafruddin Temenggung yang dianggap tak melakukan tindak pidana atas penerbitan surat keterangan lunas BLBI bagi Sjamsul Nursalim. Dewas mengaku telah menerima laporan pemberian keputusan pemberhentian penyidikan perkara atau SP3 BLBI dari Pimpinan KPK yang baru diterima kemarin.