Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, vaksinasi tetap bisa dilakukan sepanjang bulan Ramadan, tanpa rasa khawatir.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar menjelaskan bahwa vaksin tidak diberikan melalui lubang, sehingga tidak membatalkan iibadah puasa, seperti mulut, hidung atau telinga. Lantas apa saja yang harus dipersiapkan bagi masyarakat yang akan divaksin saat berpuasa?
Simak penjelasan dari Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi PB IDI, Iris Rengganis berikut ini.