Selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Soeharto, Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah mulai diambil alih oleh pemerintah di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2021 yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 51 tahun 1977.
Kemensetneg memastikan TMII akan beroperasi dengan normal dalam masa transisi. Sementara pengelola TMII menyambut baik langkah dari pemerintah.
Lantas apakah pengelolaan TMII akan menjadi lebih baik setelah diambil alih oleh pemerintah? Simak penjelasan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi berikut ini.