Untuk mendukung kebijakan larangan mudik, pemerintah melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta, pada 6 hingga 17 mei mendatang.
Sementara itu, pemerintah akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara yang nekat mudik. Adapun pemerintah solo akan melakukan karantina bagi warganya yang tetap mudik pada idul fitri tahun ini