VIDEO: Aturan THR, Perusahaan Dilarang Mencicil!

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 21:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan teknis pembayaran tunjangan hari raya 2021. Para pengusaha diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari, sebelum hari raya berlangsung. Pemerintah telah menyiapkan denda dan sanksi kepada perusahaan maupun pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh. Lalu seperti apa aturan teknisnya? Melalui sambungan zoom, Rivana Pratiwi berbincang dengan Anwar Sanusi (Sekjen Kemnaker) dalam Program CNN Indonesia Newsroom.

Video Terkait
Video Terpopuler