VIDEO: Aturan THR, Perusahaan Dilarang Mencicil!
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan teknis pembayaran tunjangan hari raya 2021. Para pengusaha diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari, sebelum hari raya berlangsung. Pemerintah telah menyiapkan denda dan sanksi kepada perusahaan maupun pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh. Lalu seperti apa aturan teknisnya? Melalui sambungan zoom, Rivana Pratiwi berbincang dengan Anwar Sanusi (Sekjen Kemnaker) dalam Program CNN Indonesia Newsroom.