VIDEO: Restoran di Jakarta Boleh Buka Hingga Jam 23
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan kelonggaran jam operasional untuk restoran atau rumah makan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Dine in atau makan di tempat dibatasi hingga pukul 22.30 dan dapat beroperasi kembali pukul 2 hingga 4.30 untuk melayani kebutuhan sahur.