Majelis Ulama Indonesia, MUI, mengeluarkan fatwa terkait ibadah puasa ditengah pandemi Covid-19 di tahun ke dua ini. Fatwa ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam, untuk menjalankan ibadah ditengah upaya untuk menyudahi wabah Corona, seperti vaksinasi dan pembatasan sosial. Salah satunya terkait tes swab dan Antigen dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Seperti yang dikatakan oleh Asrorun Niam, Ketua MUI, dalam keterangan tertulisnya, fatwa ini dikeluarkan sebagai salah satu ikhtiar untuk mengatasi wabah Covid-19. Apa saja isinya? Mari kita ulas bersama.