Ketua bidang fatwa majelis ulama Indonesia atau MUI, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadan tetap diperbolehkan menerima vaksinasi Covid19.
MUI menegaskan, vaksinasi pada siang hari tidak akan membatalkan puasa, karena dilakukan melalui injeksi atau suntikan langsung ke tubuh. Bukan secara oral dengan tetesan ke dalam mulut.