Menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR yang mewajibkan dibayar secara utuh .
Namun kalangan buruh dan LBH Surabaya menyayangkan tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Belajar dari tahun lalu, ada perusahaan yang belum membayar THR pekerjanya hingga kini.