Australia dan Selandia Baru resmi memulai implementasi kebijakan penerbangan bebas karantina yang perdana diterapkan sejak pandemi Covid-19. Langkah itu diambil kedua negara setelah mereka berhasil menghentikan penularan Covid-19 di wilayah mereka. Sebelum kebijakan itu berlaku, para pelancong yang datang kedua negara diminta untuk mengikuti karantina wajib setidaknya selama 2 minggu, umumnya di hotel-hotel yang ditunjuk. Dengan kebijakan tersebut, pelancong dari Australia yang datang ke Selandia Baru dan sebaliknya akan dibebaskan dari kewajiban karantina. Pemimpin Australia dan Selandia Baru mengatakan, mereka juga mengkaji peluang untuk memperluas perjalanan bebas karantina ke negara-negara lain di wilayah Pasifik. Selandia Baru selama ini mengandalkan pengunjung asal Australia untuk 40 persen dari total nilai pemasukan negara di bidang pariwisata. Pembukaan penerbangan tanpa karantina ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian kedua Negara.