Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, berharap hakim konstitusi dalam sidang pertama uji formil Undang-Undang Cipta Kerja mengabulkan permintaan buruh untuk membatalkan pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut. Selain cacat hukum dalam perencanaan dan penyusunan, buruh menilai pembahasan dan pengundangan Undang Undang tersebut juga mengalami masalah yang sama.