Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak tunjangan hari raya Idulfitri dibayar dengan cara dicicil oleh pengusaha. KSPI menilai komitmen pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar dunia usaha melakukan pembayaran THR Idulfitri secara penuh harus didukung dan dijaga pelaksanaannya di lapangan.