Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, telah menerima suap lebih dari Rp 32 miliar yang berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 di Kementrian Sosial. Jaksa menyebut uang suap yang diperoleh Juliari, berkaitan dengan penunjukkan dua perusahaan vendor penyedia bansos.
Untuk membahasnya lebih dalam, CNN Indonesia Newsroom sudah terhubung melalui sambungan Zoom dengan Maqdir Ismail, Pengacara Juliari Batubara dan Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW.