Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan penyidiknya asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjung Balai 2020-2021. Selain Stepanus Robin Pattuju, KPK juga menetapkan 2 tersangka lain dalam kasus ini, yakni Walikota Tanjung Balai M Syahrial, dan seorang Pengacara Maskur Husain.