Mulai 25 April 2021, pemerintah resmi melarang warga India atau WNA yang sempat singgah di India, masuk ke Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 dan varian baru Covid-19 menyusul lonjakan kasus di India.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto pada Jumat (23/4) siang. Selain Indonesia, kebijakan serupa juga sudah terlebih dulu diambil oleh beberapa negara lain yang melarang masuk warga yang melakukan perjalanan dari India.
Beberapa negara tersebut adalah Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura. Sementara untuk WNI yang sempat singgah di India tetap diizinkan masuk Indonesia.
Kasus Covid-19 gelombang kedua di India saat ini sangat mengkhawatirkan. Pada 22 April, India melaporkan tambahan kasus positif sebanyak 314.835 kasus yang merupakan rekor kasus harian di dunia.
Sementara kasus meninggal juga mencapai angka tertinggi yang mendekat 2.100 kasus. Lonjakan kematian ini membuat pemerintah terpaksa menggelar kremasi massal. Pasalnya, mereka kewalahan jika harus menyelenggarakan prosesi kremasi seperti biasanya.