Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tujangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. PP terkait pemberian THR dan gaji ke 13 ditujukan untuk seluruh apartur Negara. Seperti PNS, CPNS, TNI-Polri, pejabat Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Kepala negara berharap kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.