Presiden Joko Widodo menyatakan, telah menandatangani peraturan pemerintah, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. PP tersebut ditujukan bagi aparatur negara, seperti PNS, CPNS, TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Kepala negara berharap, kebijakan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.