Pt. Kereta Api Indonesia menghentikan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh selama masa pelarangan mudik lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021.
Sementara itu, layanan pengembalian dan penjadwalan kembali tiket kereta di luar masa pelarangan mudik, masih berjalan seperti biasanya.