Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan aturan resmi pengajuan surat izin keluar masuk, atau SIKM.
SIKM DKI Jakarta ini akan digunakan oleh warga yang bepergian ke luar kota untuk keperluan mendesak, selama masa peniadaan mudik, yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.