Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu siang memvonis 4 tahun penjara, terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke. Harry adalah pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid 19. Sementara vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.ardian terbukti bersalah telah menyuap mantan Menteri Sosial/ sebesar Rp1,95 milyar.