Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar penjualan alat tes rapid antigen yang tak dilengkapi izin edar. Dalam kurun waktu 5 bulan, tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp2,8 milyar dari penjualan di sejumlah rumah sakit dan instansi.