Pemerintah Kota Tangerang menerapkan kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk,SIKM bagi warganya, saat larangan mudik berlaku pada 6-17 mei 2021. kebijakan ini menimbulkan kebingungan di tengah warga yang kerap beraktifitas keluar masuk di wilayah kota tangerang.