Kepolisian Republik Indonesia memperkirakan puncak arus mudik 2021 terjadi pada 11 hingga 12 Mei 2021. Namun Petugas gabungan yang melakukan penyekatan di pos pengamanan kewalahan.
Warga masih melakukan perjalanan mudik ke luar kota menjelang hari lebaran, meskipun pemerintah telah malarang perjalanan mudik. Larangan tersebut ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 saat liburan.
Lantas bagaimana polisi menangani para warga yang masih mudik? Simak penjelasan dari Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni berikut ini.