Dalam keterangannya sabtu siang, pungutan liar dikumpulkan dengan modus meminta setiap desa menyetorkan uang 1 juta rupiah untuk keperluan Thr. Uang iuran itu diambil dana pendapatan asli desa, sehingga berpotensi menggangu jalannya pemerintahan desa dan aktivitas pelayanan masyarakat. Uang itu akan dikembalikan lagi ke setiap desa.